SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025
Draff analisis permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 , sambil menunggu juknis dari provinsi Jawa Barat
- Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah lihat
- Permemdikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan lihat
- Untuk jalur Mutasi SMA, Orang tuanya pindah dinas misalnya dari Bandung ke Sumatera, Tetapi anaknya tidak pindah, Apakah anak tersebut bisa mengikuti jalur mutasi SMA di Bandung (KCD 7)?
- Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat, "Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang"
- Jalur mutasi diperuntukan untuk orang tuanya pindah dinas misalnya dari Sumatera ke Bandung dan anaknya juga pindah domisili dengan orang tuanya di Bandung, maka bisa daftar jalur mutasi
- Jadi untuk kasus diatas, tidak bisa daftar jalur mutasi di Bandung (KCD 7).
- Untuk Jalur Domisili SMA, Orang tuanya pindah dinas misalnya dari Bandung ke Sumatera, Tetapi anaknya tidak pindah (tidak mengikuti orang tuanya ke sumatera) (KK masih Bandung) dan sekolah asal SMP di Bandung, Apakah anak tersebut bisa mengikuti jalur domisili SMA di Bandung (KCD 7)?
- Karena kesesuaian alamat sekolah asal murid SMP dengan alamat pada KK, maka bisa jalur Domisili di Bandung
- Ada anak akan mengikuti jalur mutasi SMA. Orang tuanya tadinya bekerja di Polres Cimahi kemudian dipindahkan ke Polresta Bandung. Anaknya akan mengikuti SPMB jalur mutasi SMA, TETAPI alamat domisilinya tidak pindah (MASIH TETAP). Apakah bisa mendaftar jalur mutasi SMA?
- Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat"Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang"
- Point b, ada pindah domisili orang tua dan anak, artinya pindah tempat bekerja dan pindah domisili untuk tempat tinggal.
- Jadi anak tersebut tidak bisa daftar jalur Mutasi SMA, karena domisilinya tidak pindah
- Untuk Jalur Mutasi jika tidak dibatasi, misalnya Kalau pindah tugas kelurahan, tadinya orang tuanya di kelurahan A kemudian mutasi ke kelurahan B. pada saat bersamaan waktu kurang dari satu tahun , alamat domisilinya pindah dari kecamatan D ke kecamatan E, Apakah bisa jalur mutasi ?
- Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat"Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang"
- Karena dua persyaratan terpenuhi, jadi bisa daftar jalur mutasi
- Ada orang tua tinggal di Bandung selama 10 tahun (Kartu Keluarga alamat Bandung), berhubung orang tuanya kena PHK, sehingga orang tua dan anaknya yang kelas 7 SMP pindah ke kampung misalnya Ciamis. (SMP di Ciamis). Selama di Ciamis keluarga ini tidak mengurus perpindahan sehingga Kartu Keluarga masih beralamat Bandung. Apakah anak ini, bisa daftar jalur domisili SMA di Bandung, padahal anak tersebut sudah 3 tahun berdomisili di Ciamis?
- Karena ketidaksesuaian alamat sekolah asal murid SMP dengan alamat pada KK, maka tidak bisa daftar jalur Domisili di Bandung, walaupun KK lokasi Bandung,
- Ada orang tua tinggal di Bandung selama 10 tahun (Kartu Keluarga alamat Bandung), berhubung orang tuanya kena PHK, sehingga orang tuanya pindah ke kampung misalnya Ciamis tetapi anaknya yang kelas 7 SMP tidak pindah dan bertinggal di Bandung dengan saudaranya dan bersekolah SMP di Bandung. Jika orang tuanya selama di Ciamis, tidak mengurus perpindahan sehingga Kartu Keluarga masih beralamat Bandung. Apakah anak ini, bisa daftar jalur domisili SMA di Bandung,?
- Karena kesesuaian alamat sekolah asal murid SMP dengan alamat pada KK, maka bisa daftar jalur Domisili di Bandung.
- Apa Persyaratan Umum SMA/SMK SPMB 2025?
- Pasal 13 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan a, akta kelahiran; atau b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid (pasal 14 ayat 1)
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada dibuktikan dengan: a. ijazah; atau b. surat keterangan lulus. (pasal 14 ayat 2)
- Apa persyaratan Khusus SMA/SMK SPMB 2025
- Jalur Domisili adalah Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (pasal 17 ayat 1)
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.(pasal 17 ayat 2)
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: a.meninggal dunia; b.bercerai; atau c.kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru. (pasal 17 ayat 3), dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang (pasal 17 ayat 4)
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (pasal 17 ayat 5). Keadaan tertentu bisa bencana alam atau bencana sosial ((pasal 17 ayat 6)
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.((pasal 17 ayat 7)
- calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (pasal 17 ayat 7), calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili(pasal 17 ayat 8)
- Jalur Afirmasi adalah Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 19 ayat 1)
- Menunggu update
- Bagaimana Seleksi Penerimaan Murid Baru untuk Jalur Domisili SMA?
- Berdasarkan Pasal 43 ayat 3 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat "Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas: a. kemampuan akademik; b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan c. usia."
- Jadi seleksi Jalur Dimisili SMA menggunakan a. kemampuan akademik; b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan c. usia
- Bagaimana Seleksi Penerimaan Murid Baru untuk Jalur Afirmasi SMA?
- Berdasarkan Pasal 44 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat "Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan."
- Jadi seleksi Jalur Afirmasi SMA menggunakan jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan
- Bagaimana Seleksi Penerimaan Murid Baru untuk Jalur Prestasi SMA?
- Berdasarkan Pasal 45 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat "Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: a. hasil pembobotan atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan."
- Jadi seleksi Jalur Prestasi SMA menggunakan hasil pembobotan atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat; dan b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Untuk Prestasi Akademik Rapor
- Nilai atas hasil tes terstandar (Pasal 20 ayat 8) x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan 2)
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (pasal 20 ayat 3) x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan
- Jika nilainya sama dalam penggabungan pembobotan maka seleksi menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Untuk Prestasi Akademik prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya seperti Olimpiade Sain Nasional)
- Nilai atas hasil tes terstandar (Pasal 20 ayat 8)x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan 2)
- Nilai Prestasi Berjenjang tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi , Nasional x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan 2)
- Jika nilainya sama dalam penggabungan pembobotan maka seleksi menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Untuk Prestasi Non Akademik pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan
- Surat Keterangan dari Sekolah bahwa murid pernah menjadi Ketua OSIS atau Ketua Pramuka/Kepanduan (dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan)
- Nilai atas hasil tes terstandar (Pasal 20 ayat 8) x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan 2)
- Jika nilainya sama dalam penggabungan pembobotan maka seleksi menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Untuk Prestasi Non Akademik prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya
- Nilai atas hasil tes terstandar (Pasal 20 ayat 8) x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan 2)
- Nilai Prestasi Juara ke-1, ke-2, ke-3 tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi , Nasional, Internasional (Pasal 22 ayat 1 bagian d) x pembobotan (pasal 22 ayat 1 dan 2)
- Jika nilainya sama dalam penggabungan pembobotan maka seleksi menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- menunggu update
- Bagaimana Seleksi Penerimaan Murid Baru untuk Jalur Mutasi SMA?
- Berdasarkan Pasal 46 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 lihat "Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan"
- Jadi seleksi Jalur Mutasi SMA menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Berapa prosentase daya tampung SMA?
- Jalur Dimisili paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA (pasal 30 ayat 2)
- Jalur afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA (pasal 30 ayat 3)
- Jalur prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA (pasal 30 ayat 4)
- Jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA (pasal 30 ayat 5)
- menunggu update